
FIQIH HUTANG PIUTANG
Memberikan hutang atau pinjaman hukumnya adalah sunnah, karena termasuk meringankan beban atau kesulitan seorang mukmin. Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa meringankan sebuah kesusahan (kesedihan) seorang mukmin di dunia, Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat. Barangsiapa memudahkan urusan seseorang yang dalam keadaan sulit, Allah akan memberinya kemudahan di dunia dan akhirat. (HR. Muslim)
Keutamaan Memberi Hutang
“Barangsiapa memberi tenggang waktu pada orang yang berada dalam kesulitan, maka setiap hari sebelum batas waktu pelunasan, dia akan dinilai telah bersedekah. Jika utangnya belum bisa dilunasi lagi, lalu dia masih memberikan tenggang waktu setelah jatuh tempo, maka setiap harinya dia akan dinilai telah bersedekah dua kali lipat nilai piutangnya.” (HR. Ahmad, Abu Ya’la, Ibnu Majah, Ath Thobroniy, Al Hakim, Al Baihaqi. Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 86 mengatakan bahwa hadits ini shohih)
“Barangsiapa ingin mendapatkan naungan Allah ‘azza wa jalla, hendaklah dia memberi tenggang waktu bagi orang yang mendapat kesulitan untuk melunasi hutang atau bahkan dia membebaskan utangnya tadi.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shohih)
Bahaya Tidak Membayar Hutang
“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
“Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah no. 2410, disahihkan oleh Al-Albani).
“Ruh seorang mukmin (yang sudah meninggal) terkatung-katung karena hutangnya sampai hutangnya dilunasi.” (HR. At-Tirmidzi no. 1079)
“Semua dosa orang yang mati syahid diampuni kecuali hutang.” (HR. Muslim no. 1886)
Berhutang lebih baik daripada meminta-minta karena meminta-minta dapat menghilangkan kehormatan diri (iffah) dan mendatangkan kehinaan, sementara berhutang masih menyisakan ikhtiar untuk melunasinya meskipun tetap harus dibayar dengan penuh tanggung jawab.
Nabi saw Bersabda: Tidaklah salah seorang dari kalian yang terus meminta-minta, kecuali kelak di hari kiamat ia akan menemui Allah sementara di wajahnya tidak ada sepotong daging pun. (HR. Bukhari dan Muslim)
Adab dan Cara Hutang Piutang
- Niat. Memberi hutang dapat mendatangkan pahala, apabila dilandasi dengan niat tolong-menolong dalam kebaikan (ta’awun alal birri wat taqwa).
- Tidak mencari laba. “Setiap piutang yang menghasilkan keuntungan adalah riba.” (HR. Al-Harits bin Abi Usamah)
- Tertulis. “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya…” (QS. Al-Baqarah: 282)
- Batas waktu yang jelas. “Jika (orang yang berutang) dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai dia memperoleh kelapangan…” (QS. Al-Baqarah: 280)
- Saksi. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). (QS. Al Baqoroh 282)
- Boleh menggadaikan sesuatu. “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh pemberi piutang)…”(QS. Al Baqoroh 282)
- Tidak sengaja menunda pembayaran. hadis sahih riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah saw bersabda: “Menunda pembayaran utang oleh orang yang mampu adalah suatu kezaliman.”
- Boleh melebihkan pembayaran hutang selama tidak dipersyaratkan diawal. “Berikan saja unta terbaik tersebut padanya. Ingatlah sebaik-baik orang adalah yang baik dalam melunasi utangnya.” (HR. Bukhari no. 2392 dan Muslim no. 1600).
Permasalahan Hutang
- Jika seseorang meninggal, apakah anak/ahli waris wajib membayar hutangnya?
- Tidak wajib. Ibnu Qudamah: “Jika mayit tidak meninggalkan harta waris sedikitpun, maka ahli waris tidak memiliki kewajiban apa-apa. Karena mereka tidak wajib melunasi hutang si mayit andai ia bangkrut ketika masih hidup, maka demikian juga, mereka tidak wajib melunasinya ketika ia sudah meninggal” (Al Mughni, 5/155).
- Al Bahuti: “Jika hutang mayit tidak bisa dilunasi ketika ia meninggal, karena tidak adanya harta padanya, atau karena sebab lain, maka dianjurkab bagi ahli waris untuk melunasinya (Kasyful Qana, 2/84).
- Pembagian warisan boleh dibagi setelah urusan hutang mayit selesai. Allah Berfirman: “(pembagian warisan dilakukan) setelah ditunaikan wasiat dari harta atau setelah ditunaikan hutang”(QS. An Nisa: 11).
- Jika hutang zaman dulu beda nilai kurs rupiah.
- “Pendapat pertama: bahwa yang dijadikan pedoman adalah kesamaan jumlah pada saat peminjaman, seratus dikembalikan seratus. pendapat ulama mazhab Maliki, mazhab Syafi’i, dan juga merupakan salah satu pandangan yang ada dalam Mazhab Hanafi dan Mazhab Hanbali.”
- Pendapat kedua, menyatakan bahwa yang dijadikan acuan adalah nilai barang pada saat pelunasan dilakukan, ini pendapat hanafi
- Pendapat ketiga, sesuai kesepakatan dari awal akad hutang piutang.
- Bolehkah hutang dikurskan emas?
- Tidak boleh, jika menjadi persyaratan atau akad diawal.
- Boleh jika terjadi kesepakatan saat pelunasan.
- “Dari Ibnu Umar, ia berkata; “Saya datang menemui Nabi saw dan mengatakan; “Perlahan, saya akan bertanya kepada engkau. Sesungguhnya saya menjual unta di Baqi’ dengan dinar dan mengambil dirham.” Beliau bersabda: “Tidak mengapa engkau mengambil harga pada hari itu selama belum berpisah sementara diantara kalian terdapat sesuatu.” (HR An-Nasa’i







