Dalam rangka mewujudkan cita-cita Pendiri dan Muwaqif maka oleh KH Fathi Rozaq di bentuklah Yayasan Dar Al-Faradis yang didirikan pada tanggal 18 Februari 2012 berdasarkan Akta Notaris Nur Sofati, SH. Nomor 57.
Yayasan Dar Al-Faradis mempunyai maksud dan tujuan, yaitu:
- Bidang Sosial : yaitu mendirikan Pondok Pesantren yang mengajarkan ilmu agama dan pengetahuan umum.
- Bidang Kemanusiaan: yaitu menerima, mengelola dan mengembangkan secara produktif sumbangan dari kaum muslimin.
- Bidang Keagamaan: yaitu menyelenggarakan majelis ta’lim untuk meningkatkan pemahaman keagamaan.
Berdasarkan KEPMENKUMHAM RI, NOMOR: AHU–0000038.AH.01.05. TAHUN 2021, maka struktur Yayasan Dar Al-Faradis sebagai berikut:
- Pembina
- H. Aly Ma’muri, BA.
- H. Ir. Mohamad Amir Mahmud
- Pengurus
- Ketua: Anwarusysyamsi Al-Farozy, MM
- Sekretaris: Agil Zulfah Mardani
- Bendahara: Ir. H. Mohamad Faesol, Hj. Khodijah
- Pengawas
- H. Drs. Agoes Angkat Rahardjo
- H. Faizin, SH.