TATA TERTIB SANTRI
PONDOK PESANTREN DAR AL-FARADIS
KEWAJIBAN SANTRI :
- Semua santri wajib berakhlaqul karimah, menjaga adab serta disiplin.
- Semua santri harus berpakaian sopan dan rapi ala santri sesuai yang ditentukan oleh pondok pesantren.
- Semua santri harus menjaga nama baik pondok pesantren, guru, pengurus dan pengasuh baik didalam maupun diluar.
- Semua santri harus lapor kepada pengurus apabila ada masalah.
- Semua santri harus aktif sholat berjama’ah setiap 5 waktu.
- Semua santri harus mengikuti kegiatan yang ada di pondok pesantren.
- Semua santri di wajibkan melapor kepada pengurus, apabila bepergian / kembali dari bepergian.
- Semua santri wajib mentaati semua peraturan yang ada di pondok pesantren maupun lembaga dibawah naungan Yayasan Dar Al-Faradis.
LARANGAN – LARANGAN :
- Semua santri dilarang keluar tanpa seizin pengasuh / pengurus.
- Semua santri dilarang terlambat masuk ke Pondok.
- Semua santri dilarang merusak sarana dan fasilitas pondok pesantren.
- Semua santri dilarang mengambil barang milik orang lain (ghosob atau mencuri)
- Semua santri dilarang berkelahi, membully baik fisik maupun ucapan.
- Semua santri dilarang berbicara kasar, kotor, atau mengandung seksualitas.
- Semua santri putra dilarang masuk ke wilayah santri putri dan sebaliknya.
- Semua santri dilarang membawa barang-barang yang terlarang dari sudut pandang agama, Negara maupun Pondok Pesantren.
- Semua santri dilarang merokok.
- Semua santri dilarang membawa HP dan barang elektronik berharga.
- Semua santri dilarang memicu atau membuat kegaduhan.
- Semua santri dilarang mewarnai dan memotong rambut dengan model yang tidak sesuai dengan aturan Pondok.
- Semua santri dilarang membawa dan bermain kartu.
- Semua santri dilarang mendekati zina (berpacaran, berkirim surat, khalwat yang mengarah ke seksualitas)
- Semua santri dilarang menentang keputusan pengasuh/ dewan guru/ pengurus.
SANKSI –SANKSI :
- Diperingatkan.
- Di hukum sesuai tngkatan pelanggaran yang dilakukan.
- Mengembalikan barang yang telah dicuri atau memperbaiki fasilitas pondok yang telah dirusak.
- Di hadapkan kepada pengasuh bersama kedua orang tuanya.
- Dipulangkan.
CATATAN:
Hal-hal lain yang belum termasuk dalam tata tertib tersebut diatas akan di sampaikan kemudian sesuai dengan kebijakan Pondok Pesantren.
Pimpinan Pondok Direktur Pendidikan Pondok
Pesantren Dar Al-Faradis Pesantren Dar Al-Faradis
Ust Anwarusysyamsi A.F Ust Dhillan Azaly Alfarozy