Info Sekolah
Sabtu, 12 Okt 2024
  • Dibuka pendaftaran santri baru, klik: psb.alfaradis.com
  • Dibuka pendaftaran santri baru, klik: psb.alfaradis.com

TATA TERTIB

TATA TERTIB SANTRI

PONDOK PESANTREN DAR AL-FARADIS

KEWAJIBAN SANTRI :

  1. Semua santri wajib berakhlaqul karimah, menjaga adab serta disiplin.
  2. Semua santri harus berpakaian sopan dan rapi ala santri sesuai yang ditentukan oleh pondok pesantren.
  3. Semua santri harus menjaga nama baik pondok pesantren, guru, pengurus dan pengasuh baik didalam maupun diluar.
  4. Semua santri harus lapor kepada pengurus apabila ada masalah.
  5. Semua santri harus aktif sholat berjama’ah setiap 5 waktu.
  6. Semua santri harus mengikuti kegiatan yang ada di pondok pesantren.
  7. Semua santri di wajibkan melapor kepada pengurus, apabila bepergian / kembali dari bepergian.
  8. Semua santri wajib mentaati semua peraturan yang ada di pondok pesantren maupun lembaga dibawah naungan Yayasan Dar Al-Faradis.

LARANGAN – LARANGAN :

  1. Semua santri dilarang keluar tanpa seizin pengasuh / pengurus.
  2. Semua santri dilarang terlambat masuk ke Pondok.
  3. Semua santri dilarang merusak sarana dan fasilitas pondok pesantren.
  4. Semua santri dilarang mengambil barang milik orang lain (ghosob atau mencuri)
  5. Semua santri dilarang berkelahi, membully baik fisik maupun ucapan.
  6. Semua santri dilarang berbicara kasar, kotor, atau mengandung seksualitas.
  7. Semua santri putra dilarang masuk ke wilayah santri putri dan sebaliknya.
  8. Semua santri dilarang membawa barang-barang yang terlarang dari sudut pandang agama, Negara maupun Pondok Pesantren.
  9. Semua santri dilarang merokok.
  10. Semua santri dilarang membawa HP dan barang elektronik berharga.
  11. Semua santri dilarang memicu atau membuat kegaduhan.
  12. Semua santri dilarang mewarnai dan memotong rambut dengan model yang tidak sesuai dengan aturan Pondok.
  13. Semua santri dilarang membawa dan bermain kartu.
  14. Semua santri dilarang mendekati zina (berpacaran, berkirim surat, khalwat yang mengarah ke seksualitas)
  15. Semua santri dilarang menentang keputusan pengasuh/ dewan guru/ pengurus.

SANKSI –SANKSI :

  1. Diperingatkan.
  2. Di hukum sesuai tngkatan pelanggaran yang dilakukan.
  3. Mengembalikan barang yang telah dicuri atau memperbaiki fasilitas pondok yang telah dirusak.
  4. Di hadapkan kepada pengasuh bersama kedua orang tuanya.
  5. Dipulangkan.

CATATAN:

Hal-hal lain yang belum termasuk dalam tata tertib tersebut diatas akan di sampaikan kemudian sesuai dengan kebijakan Pondok Pesantren.

Pimpinan Pondok                                                                Direktur Pendidikan Pondok

Pesantren Dar Al-Faradis                                                     Pesantren Dar Al-Faradis 

Ust Anwarusysyamsi A.F                                                   Ust Dhillan Azaly Alfarozy

PONDOK PESANTREN DAR AL-FARADIS.

BEDIRI DIATAS DAN UNTUK SEMUA GOLONGAN

SMP IT BERBASIS PESANTREN DAAR AL-FARADIS | TERAKREDITASI "B" DAN DITETAPKAN SEBAGAI SEKOLAH PENGGERAK | NPSN: 69917533

MADRASAH ALIYAH (MA) DAR AL-FARADIS | NSM: 131233280018

Alamat: Jl. Muslimat Harjosari Kidul, Rt.8 Rw.6, Adiwerna, Tegal. 52194. Jawa Tengah