Masalah adzan di telinga bayi ini adalah masalah khilafiyah, ada sebagian yang memandangnya mustahab dan sunnah sebagian ada yang makruh.
Beberapa hadits tentang azan bayi
رَوَى أَبُو رَافِعٍ : رَأَيْتُ النَّبِيَّ أَذَّنَ فِي أُذُنِ الْحَسَنِ حِينَ وَلَدَتْهُ فَاطِمَةُ
Abu Rafi meriwayatkan : Aku melihat Rasulullah SAW mengadzani telinga Al-Hasan ketika dilahirkan oleh Fatimah. (HR. Abu Daud, At-Tirmizy dan Al-Hakim)
Secara status hadits, Al-Imam At-Tirmizy menegaskan bahwa yang beliau riwayatkan itu adalah hadits hasan shahih. Demikian juga Al-Imam Al-Hakim menyebutkan keshahihan hadits ini juga.
مَنْ وُلِدَ لَهُ مَوْلُودٌ فَأَذَّنَ فِي أُذُنِهِ الْيُمْنَى وَأَقَامَ فِي الْيُسْرَى لَمْ تَضُرَّهُ أُمُّ الصِّبْيَانِ
Orang yang mendapatkan kelahiran bayi, lalu dia mengadzankan di telinga kanan dan iqamat di telinga kiri, tidak akan celaka oleh Ummu Shibyan. (HR. Abu Ya’la Al-Mushili)
Ummu shibyan adalah sebutan untuk sejenis jin yang mengganggu anak kecil.
Hadits inilah yang dijadikan titik perbedaan pendapat. Sebagian ulama hadits menerima hadits ini meski ada kelemahan. Al-Imam Al-Baihaqi sendiri memang mengatakan bahwa dalam rangkaian perawinya ada kelemahan
عَنِ ابْنِ عَباَّسٍ أَنَّ النَّبِيَّ أَذَّنَ فيِ أُذُنِ الحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ يَوْمَ وُلِدَ وَأَقَامَ فيِ أُذُنِهِ اليُسْرَى
Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW melantunkan adzan di telinga Al-Hasan bin Ali ketika dilahirkan, dan melantunkan iqamah di telinga kirinya. (HR. Al-Baihaqi)
Ulama yang menghukumi sunnah:
السنة أن يؤذن في أذن المولود عند ولادته ذكرا كان أو أنثى، ويكون الأذان بلفظ أذان الصلاة، لحديث أبي رافع الذي ذكره المصنف قال جماعة من أصحابنا: يستحب أن يؤذن في أذنه اليمنى، ويقيم الصلاة في أذنه اليسرى
“Termasuk sunah mengazankan bayi yang baru lahir baik itu laki-laki maupun perempuan. Azannya dengan lafaz azan untuk panggilan salat berdasarkan hadis Abu Rafi’ yang disebutkan penulis. Ulama mazhab kami berpendapat disunahkan azan di telinga kanan dan ikamah di telinga kiri.” (Al-Majmu‘, 8: 442)
Pendapat yang memakruhkannya:
Imam Malik rahimahullah sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh Abu Muhammad bin Abi Zaid,
وكره مالك أن يؤذَّن في أذن الصبي المولود
“Imam Malik membenci azan pada bayi yang baru lahir.” (Lihat Mukhtashar Al-Khalil, 2: 86)
Kesimpulan: mayoritas ulama membolehkan azan pada telinga bayu baru lahir, sebagian besar menghukumi sunnah dan hanya imam malik yang memakruhkannya.
Wallahu a’lam
Tinggalkan Komentar