*Hukum azan di kuburan*
Berikut pandangan ulama 4 mazhab.
- Mazhab Hanafi
Salah satu ulama mazhab Hanafi, Ibnu Abdin di dalam kitabnya yang berjudul Radd Al-Muhtar ‘ala Ad-Dur Al-Mukhtar mengatakan sebagai berikut:“Tidak disarankan mengumandangkan adzan ketika memasukkan jenazah ke dalam liang lahat sebagaimana yang biasa dilakukan sekarang.” Dalam kumpulan fatwanya, Ibnu Hajar berkata secara tegas bahwa hal itu adalah bid’ah.
- ulama mazhab Maliki, Ibnu Abdil dalam kitab Al-Kafi fi Fiqhi Ahlil Madinah Barr menyebut:
“Tak ada adzan selain sholat wajib 5 waktu, tidak juga dibolehkan mengumandangkan adzan untuk sholat sunnah begitu pun sholat wajib yang luput atau berlalu dan di qadha bukan pada waktu yang telah ditentukan.”
- Mazhab Syafii
Mazhab Syafii pun demikian. Imam Ibnu Hajar al-Haitami, salah satu ulama mazhab Syafii mengatakan di dalam kitab Al-Fatawa Al-Fiqhiyah Al-Kubra dan Tuhfatul Muhtaj menuliskan bahwa mengadzankan jenazah tidak dianjurkan. Perbuatan itu dinilai bid’ah atau perbuatan yang tidak pernah diperintahkan maupun dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.Ibnu Hajar al-Haitami pernah ditanya mengenai hal tersebut: “Apa hukum adzan dan iqamah saat menutup liang lahad?” Jawaban Ibnu Hajar: “Hal itu bid’ah.
- Mazhab Hanbali
Ulama mazhab Hanbali juga berpendapat sama dengan ulama mazhab-mazhab lainnya. Ibnu Qudamah dalam kitab Asy-Syarhu Al-Kabir mengatakan,“Umat Islam sepakat bahwa adzan dan iqamat disyariatkan untuk sholat lima waktu dan keduanya tak disyariatkan untuk selain sholat itu. Karena maksudnya adalah untuk pemberitahuan masuknya waktu sholat fardhu kepada orang-orang dan ini tidak terdapat pada selainnya.”
Kesimpulan: mayoritas ulama tidak mensunnahkan azan di kuburan.
Wallahu a’lam.