*Hukum azan di kuburan*
Berikut pandangan ulama 4 mazhab.
“Tidak disarankan mengumandangkan adzan ketika memasukkan jenazah ke dalam liang lahat sebagaimana yang biasa dilakukan sekarang.” Dalam kumpulan fatwanya, Ibnu Hajar berkata secara tegas bahwa hal itu adalah bid’ah.
“Tak ada adzan selain sholat wajib 5 waktu, tidak juga dibolehkan mengumandangkan adzan untuk sholat sunnah begitu pun sholat wajib yang luput atau berlalu dan di qadha bukan pada waktu yang telah ditentukan.”
Ibnu Hajar al-Haitami pernah ditanya mengenai hal tersebut: “Apa hukum adzan dan iqamah saat menutup liang lahad?” Jawaban Ibnu Hajar: “Hal itu bid’ah.
“Umat Islam sepakat bahwa adzan dan iqamat disyariatkan untuk sholat lima waktu dan keduanya tak disyariatkan untuk selain sholat itu. Karena maksudnya adalah untuk pemberitahuan masuknya waktu sholat fardhu kepada orang-orang dan ini tidak terdapat pada selainnya.”
Kesimpulan: mayoritas ulama tidak mensunnahkan azan di kuburan.
Wallahu a’lam.
Tinggalkan Komentar