Assalamu'alaikum
Kamis, 21 Sep 2023
  • Selamat datang di web Alfaradis.com.
  • Selamat datang di web Alfaradis.com.
10 April 2023

I’tikaf

Sen, 10 April 2023 Dibaca 462x

I’tikaf menurut bahasa artinya berdiam diri dan menetap dalam sesuatu.

Hukum itikaf asalnya sunnah.

Adapun 4 rukun i’tikaf yang harus dikerjakan di saat melaksanakannya,

  1. Niat
  2. Berdiam diri di masjid (sekurang-kurangnya selama tuma’ninah shalat)
  3. Masjid
  4. Orang yang beri’tikaf

Untuk sahnya i’tikaf diperlukan beberapa syarat, yaitu;

a). Orang yang melaksanakan i’tikaf beragama Islam

b). Orang yang melaksanakan i’tikaf sudah baligh, baik laki-laki maupun perempuan

c). I’tikaf dilaksanakan di masjid, baik masjid jami’ maupun masjid biasa

d). Orang yang akan melaksanakan i’tikaf hendaklah memiliki niat i’tikaf

e). Orang yang beri’tikaf tidak disyaratkan puasa. Artinya orang yang tidak berpuasa boleh melakukan i’tikaf

Amalan-amalan yang dapat dilaksanakan selama I’tikaf

Dengan memperhatikan beberapa ayat dan hadis Nabi Saw., ada beberapa amalan (ibadah) yang dapat dilaksanakan oleh orang yang melaksanakan i’tikaf, yaitu;

a). Melaksanakan salat sunat, seperti salat tahiyatul masjid, salat lail dan lain-lain

b). Membaca al-Qur’an dan tadarus al-Qur’an

c). Berdzikir dan berdo’a

d). Membaca buku-buku agama

e). Tafakkur

f). Muhasabah diri

Waktu i’tikaf

Di kalangan para ulama terdapat perbedaan tentang waktu pelaksanaan i’tikaf, apakah dilaksanakan selama sehari semalam (24 jam) atau boleh dilaksanakan dalam beberapa waktu (saat).

Al-Hanafiyah berpendapat bahwa i’tikaf dapat dilaksanakan pada waktu yang sebentar tapi tidak ditentukan batasan lamanya, sedang menurut al-Malikiyah i’tikaf dilaksanakan dalam waktu minimal satu malam satu hari.

mazhab Syafi’i itikaf disyaratkan dengan tinggal di masjid dalam tempo yang bisa disebut ‘menetap/berdiam diri’, yaitu tempo lebih panjang daripada ukuran waktu tuma’ninah dalam rukuk dan sejenisnya.

Untuk mazhab Hambali, itikaf minimal dilakukan selama tempo yang bisa disebut tinggal atau menatap meskipun hanya sekejap.

Sehingga kesimpulannya waktu itikaf sah dilakukan dalam tempo yang singkat asal berdiam di masjid disertai dengan niat itikaf.

Tulisan Lainnya

Oleh : admin

Niat Mencari Ilmu

Oleh : admin

Syamatah

Oleh : admin

Meninggikan makam

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

 

September 2023
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
252627282930  

Info Pesantren

PONDOK PESANTREN DAR AL-FARADIS مَعْهَدُ دَارِ الْفَرَادِيْسِ

NSPN : 510033280102
Jl. Muslimat Harjosari Kidul, Adiwerna, Tegal
TELEPON 081542427900
EMAIL yayasan.alfaradis@gmail.com

PONDOK PESANTREN DAR AL-FARADIS.

BEDIRI DIATAS DAN UNTUK SEMUA GOLONGAN

SMP IT BERBASIS PESANTREN DAAR AL-FARADIS | TERAKREDITASI "B" DAN DITETAPKAN SEBAGAI SEKOLAH PENGGERAK | NPSN: 69917533

MADRASAH ALIYAH (MA) DAR AL-FARADIS | NSM: 131233280018

Alamat: Jl. Muslimat Harjosari Kidul, Rt.8 Rw.6, Adiwerna, Tegal. 52194. Jawa Tengah