I’tikaf menurut bahasa artinya berdiam diri dan menetap dalam sesuatu.
Hukum itikaf asalnya sunnah.
Adapun 4 rukun i’tikaf yang harus dikerjakan di saat melaksanakannya,
Untuk sahnya i’tikaf diperlukan beberapa syarat, yaitu;
a). Orang yang melaksanakan i’tikaf beragama Islam
b). Orang yang melaksanakan i’tikaf sudah baligh, baik laki-laki maupun perempuan
c). I’tikaf dilaksanakan di masjid, baik masjid jami’ maupun masjid biasa
d). Orang yang akan melaksanakan i’tikaf hendaklah memiliki niat i’tikaf
e). Orang yang beri’tikaf tidak disyaratkan puasa. Artinya orang yang tidak berpuasa boleh melakukan i’tikaf
Amalan-amalan yang dapat dilaksanakan selama I’tikaf
Dengan memperhatikan beberapa ayat dan hadis Nabi Saw., ada beberapa amalan (ibadah) yang dapat dilaksanakan oleh orang yang melaksanakan i’tikaf, yaitu;
a). Melaksanakan salat sunat, seperti salat tahiyatul masjid, salat lail dan lain-lain
b). Membaca al-Qur’an dan tadarus al-Qur’an
c). Berdzikir dan berdo’a
d). Membaca buku-buku agama
e). Tafakkur
f). Muhasabah diri
Waktu i’tikaf
Di kalangan para ulama terdapat perbedaan tentang waktu pelaksanaan i’tikaf, apakah dilaksanakan selama sehari semalam (24 jam) atau boleh dilaksanakan dalam beberapa waktu (saat).
Al-Hanafiyah berpendapat bahwa i’tikaf dapat dilaksanakan pada waktu yang sebentar tapi tidak ditentukan batasan lamanya, sedang menurut al-Malikiyah i’tikaf dilaksanakan dalam waktu minimal satu malam satu hari.
mazhab Syafi’i itikaf disyaratkan dengan tinggal di masjid dalam tempo yang bisa disebut ‘menetap/berdiam diri’, yaitu tempo lebih panjang daripada ukuran waktu tuma’ninah dalam rukuk dan sejenisnya.
Untuk mazhab Hambali, itikaf minimal dilakukan selama tempo yang bisa disebut tinggal atau menatap meskipun hanya sekejap.
Sehingga kesimpulannya waktu itikaf sah dilakukan dalam tempo yang singkat asal berdiam di masjid disertai dengan niat itikaf.
Tinggalkan Komentar